Disiapkan untuk Akomodir Daerah Otonomi Baru Papua, Isi Perppu Pemilu Kini Meluas
Lima isu kini sedang dibahas DPR bersama pemerintah dan KPU untuk dimasukan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II Ahmad Doli mengatakan ada lima isu yang kini sedang dibahas DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk dimasukan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Perppu Pemilu dipersiapkan dalam rangka mengakomodir tiga provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yang baru diresmikan pemerintah.
Namun, isi pembahasan Perppu Pemilu ini pun meluas.
Tidak hanya soal DOB, kini beberapa isu lainnya pun dimasukkan ke dalam Perppu Pemilu yang harus diresmikan sebelum 6 Desember mendatang.
"Ada sekitar lima isu yang kemarin kita diskusikan, walaupun sebetulnya ini masih terus bisa (bertambah)," ujar Doli kepada awak media, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Mayoritas Fraksi di DPR, KPU, dan Pemerintah Sepakat Nomor Urut Parpol Dimasukkan ke Perppu Pemilu
Adapun, dijelaskan Doli, isu yang dibahas untuk dimasukkan ke dalam Perppu adalah soal perubahan jumlah anggota DPR, sebagai konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua
kedua, konsekuensi dari penambahan jumlah anggota DPR yang mengakibat adanya penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil).
"Baik untuk di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi, karena di tingkat provinsi juga akan bertambah jumlah anggota DPRD-nya," jelas Doli.
Kemudian isu ketiga yang dibahas untuk Perppu Pemilu berkaitan dengan soal masa jabatan KPU.
Keempat, soal lamanya waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan masa kampanye.
Serta yang terkhir soal nomor urut partai.
Baca juga: Pemerintah akan Siapkan Perppu Pemilu untuk Akomodir DOB Papua yang Baru Diresmikan
Lebih lanjut, Doli menjelaskan, Perppu Pemilu ini penting dan strategis dalam mengubah beberapa pasal dalam UU No 7 tahun 2017.
Sehingga pihaknya bersama pemerintah mengambil inisiatif untuk membahas isinya sebelum nanti resmi diterbitkan pemerintah.
"Kita sepakati dulu pasal-pasal mana sebetulnya yang harus kita revisi dan kira-kira substansinya seperti apa gitu. Nah, kita udah lakukan itu dua kali," jelasnya.
KPU RI Harap Perppu Pemilu terbit Pertengahan November
KPU RI berharap agar Perppu Pemilu terbit pada November tahun ini.
Sebagai informasi, Perppu Pemilu ini dibuat sebagai konsekuensi pemekaran Papua, karena UU Pemilu yang lama belum mengatur soal pemilu di 3 provinsi baru Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Baca juga: DPR RI Sebut Target Perppu Pemilu Disahkan Desember
"Pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, pernah menyampaikan informasi bahwa pada pertengahan november 2022 ini, perppu akan disahkan, dan itu memang yang kami harapkan," ujar Anggota KPU RI kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
"Terbitnya perppu itu bagi kami sebagai landasan hukum bagi kami untuk membentuk KPU di 3 DOB (daerah otonomi baru)," katanya menambahkan
Idham menegaskan tahapan pemilu terdekat yang akan melibatkan tiga provinsi baru Papua itu adalah pencalonan anggota DPD RI, di mana masing-masing provinsi harus memiliki perwakilan
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan pencalonan anggota DPD itu akan dimulai pada 6 Desember 2022.
"KPU di 3 DOB itu, ketika dibentuk, nanti langsung melaksanakan tahapan penerimaan dukungan bakal calon DPD dan penetapan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," ujar Idham.