Roy Suryo dan Stupa Borobudur
Dituding Bawa Ponsel di dalam Persidangan, Roy Suryo: Ini Punya Pengacara
Keributan terjadi karena Roy Suryo sebagai terdakwa diduga membawa gawai berupa ponsel genggam selama persidangan.
Ada satu perbedaan mencolok pada sidang kali ini.
Jika pada sidang-sidang sebelumnya Roy Suryo hanya mengikuti secara daring, maka hari ini dia hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tampak hadir mengenakan kemeja putih. Dia pun didampingi tim penasehat hukumnya yang berjumlah 10 orang.
Agenda sidang pada hari ini yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Tim JPU pun telah menghadirkan pelapor dalam perkara ini, yaitu Kurniawan Santoso sebagai saksi pertama di persidangan.
Sebelumnya, pihak Roy Suryo meminta pelapor kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi dihadirkan di dalam persidangan.
Permintaan tersebut disampaikannya melalui penasehat hukum yang hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Kami mohon untuk pemeriksaan saksi pertama yaitu si pelapor," kata pengacara Roy Suryo, Zulkarnain di dalam persidangan pada Rabu (9/11/2022).
Dia pun menginginkan agar pelapor menjadi saksi pertama yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebab menurutnya, sang pelapor merupakan kunci utama dari kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa ini.
"Mengingat pemeriksaan pelapor itu sangat penting untuk pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya," kata pengacara Roy Suryo, Mustaris di dalam persidangan yang sama.
Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan dihadirkannya pelapor di dalam persidangan.
Akan tetapi, Majelis Hakim menyerahkan kepada JPU soal urutan kehadiran sang pelapor untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kita minta tentunya pelapor harus diperiksa. Tapi ini semua tergantung situasi dan kondisi," kata Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan pada Rabu (9/11/2022),
Martin pun meminta agar tim JPU menyusun daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Saya minta kepada jaksa siapa saja yang dipanggil minggu depan dan seterusnya."
Tim JPU pun menyanggupi permintaan penyusunan saksi yang akan dihadirkan, termasuk pelapor.
"Sudah diakomodir Yang Mulia," ujar Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti di dalam persidangan.