Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Aturan Konser di Jakarta Diperketat: Harus Sudah Selesai Pukul 24.00 WIB

Pemprov DKI Jakarta membatasi acara konser yang digelar di Jakarta. Konser harus sudah selesai maksimal pukul 24.00 WIB dengan kapasitas maksimal 70%.

E+
Ilustrasi Konser - Pemprov DKI Jakarta membatasi acara konser yang digelar di Jakarta. Konser harus sudah selesai maksimal pukul 24.00 WIB dengan kapasitas maksimal 70%. 

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Diupayakan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.

(Tribunnews.com, Widya, Rina Ayu) (Kompas.com, Nirmala Maulana Achmad)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved