Minggu, 5 Oktober 2025

Penanganan Covid

Aturan Konser di Jakarta Diperketat: Harus Sudah Selesai Pukul 24.00 WIB

Pemprov DKI Jakarta membatasi acara konser yang digelar di Jakarta. Konser harus sudah selesai maksimal pukul 24.00 WIB dengan kapasitas maksimal 70%.

E+
Ilustrasi Konser - Pemprov DKI Jakarta membatasi acara konser yang digelar di Jakarta. Konser harus sudah selesai maksimal pukul 24.00 WIB dengan kapasitas maksimal 70%. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan pada acara-acara konser yang digelar di Jakarta.

Adapun pengunjung konser dibatasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Selain itu, konser harus sudah selesai maksimal pukul 24.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata.

"Penyelenggara even wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," ujar Andhika, Jumat (11/11/2022).

Hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori Hijau di Aplikasi PeduliLindungi saja yang diizinkan masuk.

Baca juga: Banyak Konser Musik, Menkes Imbau Selalu Pakai Masker

Artinya, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk skrining.

Andhika menambahkan, penyelenggara konser wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, tanda daftar pertunjukan temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai dengan jumlah pengunjung" tambah Andhika.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) meminta semua provinsi membatasi gelaran konser atau festival musik, dikarenakan kasus Covid-19 kembali meningkat.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers.

"Harus dilakukan oleh semua seluruh yang terkait. Terima kasih kepada DKI Jakarta, saya kira bukan hanya DKI seluruh provinsi harus ditertibkan (kegiatan kerumunan)," ujar Syahril, Kamis (10/11/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Baca juga: Kemenkes Minta Semua Provinsi Batasi Konser Musik, Sandiaga: Bisa Dilakukan dengan Protokol Ketat

Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai berikut:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Diupayakan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.

(Tribunnews.com, Widya, Rina Ayu) (Kompas.com, Nirmala Maulana Achmad)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved