Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Seorang Hakim Agung Jadi Tersangka Baru Transaksi Perkara di MA, KPK: Pernah Dipanggil Jadi Saksi

Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi di kasus Sudrajat Dimyati

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
indonesia.go.id
Gedung Mahkamah Agung (MA) 

Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim.

Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.

Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.

Penerima suap dalam kasus ini 6 orang dari pihak MA.

Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Baca juga: KPK Benarkan Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Hakim Agung

Diduga ada bagi-bagi uang Rp2,2 miliar agar kasasi dikabulkan.

Pembagian uangnya; Desy Yustria menerima Rp250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp100 juta, dana Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta.

Namun pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang diduga merupakan suap. Diduga, ada perkara lain yang melibatkan Desy Yustria dkk. Hal itu masih didalami penyidik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved