Sekjen PDIP: Gus Dur Saja Sampaikan Permohonan Maaf Ke Keluarga Korban Tragedi 1965
Hasto Kristiyanto mengulas cerita tentang apa yang dilakukan oleh Presiden Ketiga RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang menyampaikan permintaan maaf
Menurut Presiden, Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 telah menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut, maupun telah dilaksanakan.
"Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara, baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan, maupun sebagai Kepala Negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara," jelas Presiden.