Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sebelum Ambil Rekaman CCTV, Ariyanto Diperintah Ferdy Sambo untuk Beli Makan Sore

Sebelum Ariyanto mengambil perangkat DVR CCTV tersebut, yang bersangkutan mengaku sempat diperintah oleh Ferdy Sambo untuk membeli makan sore.

WARTA KOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo saat memberikan salam hormat kepada pengunjung di dalam ruangan sidang di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022) lalu. 

Afung merupakan orang yang diminta oleh terdakwa Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga pasca penembakan Brigadir Yosua.

Dalam sidang tersebut, Afung membeberkan awal mula dirinya dihubungi oleh Irfan Widyanto, kata dia peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di hari Jumat 8 Juli 2022.

"Jadi pertama saya di WA oleh saudara Irfan dan dia mengatakan 'izin pak afung, saya irfan'. Terus saya bilang gini 'ada yang bisa saya bantu?' lalu dia bilang 'saya irfan mau ada...pergantian dua unit DVR CCTV. Saya bilang bisa," kata Afung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dari situ, Irfan menanyakan harga terkait dengan CCTV yang dijual oleh Afung. Afung lantas menanyakan spesifikasi jenis kamera dan mesin DVR CCTV yang dibutuhkan oleh Irfan.

Kata dia, berdasarkan rincian yang dijelaskan oleh Irfan, jenis kamera CCTV yang diinginkan yakni merupakan pabrikan China.

"Lalu dalam sepengetahuan saya itu, itu adalah mesin merk china biasa toko-toko ada karena sesuai dengan kebutuhan mereka. Karena saya tahu itu cuma mesin china dan saya tau," ucap Afung.

Singkatnya, kedua pihak itu sepakat perihal pergantian perangkat DVR CCTV bahkan hingga pembelian harddisk.

Saat itu, Afung langsung diminta oleh Irfan datang ke lokasi yang diminta, yakni di kawasan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Setibanya di lokasi, Afung diminta untuk masuk ke posko keamanan komplek yang lokasinya tepat berseberangan dengan rumah dinas Ferdy Sambo atau lokasi kejadian penembakan.

Afung langsung melakukan pengecekan, ternyata didapat sebagian besar CCTV yang terpasang di komplek itu sejatinya masih hidup dan berfungsi.

"Di sana saya sebagai teknisi di lapangan itu saya memperhatikan posisi kamera yang nyala itu ada beberapa titik, saya memperhatikan kamera nomor 1 dan 8 itu mati yang bisa diartikan dalam DVR itu ada dua unit atas sama bawah," kata dia.

"Itu masih hidup (kamera dan DVR nya)," jawab Afung.

Mendengar keterangan itu, jaksa penuntut umum lantas menanyakan apakah kamera itu merekam atau sekedar hidup saja.

Namun, Afung tidak dapat mengenali secara detail apakah kamera itu merekam atau tidak, pastinya kata dia, kamera itu hidup dan minta untuk diganti.

"Kalau merekam saya tidak jelas, karena intinya pekerjaan saya tidak mengambil bagian untuk mengetahui apa," ucap Afung lantas dipotong oleh jaksa.

"Saksi tidak nanya kenapa diganti?" tanya jaksa.

"Tidak pak," jawab Afung.

"Yang saksi lihat masih hidup, masih nyala?" tanya lagi jaksa.

"Masih nyala," tukas Afung.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved