Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sebelum Ambil Rekaman CCTV, Ariyanto Diperintah Ferdy Sambo untuk Beli Makan Sore

Sebelum Ariyanto mengambil perangkat DVR CCTV tersebut, yang bersangkutan mengaku sempat diperintah oleh Ferdy Sambo untuk membeli makan sore.

WARTA KOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo saat memberikan salam hormat kepada pengunjung di dalam ruangan sidang di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022) lalu. 

"Betul," sahut Ariyanto.

"Di mana?" tanya jaksa kembali.

"Depan rumah Saguling," jawab Ariyanto.

Setelah itu, Ariyanto menyebut kalau dirinya diperintah oleh Chuck Putranto untuk mengambil perangkat DVR CCTV kepada terdakwa Irfan Widyanto.

Kata Ariyanto, saat itu, Irfan sudah berada di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, atau beberapa meter dari rumah dinas Ferdy Sambo alias tempat kejadian perkara.

"Itu jam berapa ?" tanya jaksa.

"Itu sekitar jam 3 sore," jawab Ariyanto

"Langsung diperintah sama Chuck?" cecar jaksa.

"Iya benar," jawab lagi Ariyanto.

"Kemudian pada saat disuruh ke pos duren tiga, saksi langsung berangkat?" tanya lagi jaksa.

"Iya langsung menggunakan motor," jawab Ariyanto.

"Saksi ada nanya gak ke pak chuck itu cctv apa?"

"Saya gak tanya cuma veliau bilang nanti ada pak irfan ada CCTV yang mau diterima. Gaada tanya lain," jawab Ariyanto.

Irfan Hubungi Pengusaha CCTV

Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (3/11/2022).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved