Sabtu, 4 Oktober 2025

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Pihak Roy Suryo Minta Pelapor Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Sidang

Pihak Roy Suryo meminta pelapor kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi dihadirkan dalam persidangan.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Ketua Martin Ginting (kiri) memimpin sidang perdana dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Pihak Roy Suryo meminta pelapor kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi dihadirkan dalam persidangan. 

"Itu merupakan kewenagan kami," kata Tri.

Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sekitar 20 saksi.

"Totalnya lebih kurang 20 saksi," kata Tri Anggoro Mukti saat ditemui usai persidangan.

Baca juga: Elza Syarif Mundur Sebagai Pengacara Roy Suryo dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Ini Alasannya

Namun, Tri masih enggan mengungkapkan latar belakang para saksi yang akan dihadirkan.

"Nanti kita lihat saat persidangan," ujarnya.

Rencananya 20 saksi tersebut akan dibagi dalam beberapa agenda pemeriksaan.

Dalam sehari, diperkirakan ada sekitar empat hingga lima saksi yang akan diperiksa.

"Itu dinamika di lapangan. Takutnya kita manggil banyak, di dalam proses persidangan tidak dapat tercapai karena waktu juga terbatas," katanya.

Selain dari JPU, pihak Roy Suryo pun akan menghadirkan saksi-saksi di dalam persidangan mendatang.

"Mungkin lebih (dari sepuluh) atau sepuluh," kata pengacara Roy Suryo, Mustaris.

Rencananya, para saksi yang akan dihadirkan terdiri dari berrbagai elemen masyarakat.

Mustaris pun menyatakan bahwa pihak Roy Suryo telah siap untuk menghadapi persidangan berikutnya.

"Kalau kami memang sudah siap dari sebelumnya," katanya.

Sebaagai informasi, dalam perkara ini Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.

Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.

Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved