Senin, 6 Oktober 2025

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Elza Syarif Mundur Sebagai Pengacara Roy Suryo dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Ini Alasannya

Pengacara lama yang mendampingi Roy Suryo dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi, Elza Syarif Cs mengundurkan diri.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara yang mendampingi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi mengundurkan diri. Terungkap alasannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara yang mendampingi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi mengundurkan diri.

Tim penasehat hukumnya yang lama diketahui telah mengundurkan diri sejak Rabu (26/10/2022).

"Ya (mengundurkan diri) Rabu minggu lalu," kata mantan pengacara Roy Suryo, Elza Syarif kepada Tribunnews.com pada Kamis (3/11/2022).

Tak hanya dirinya, Elza mengungkapkan bahwa pengacara yang lain, termasuk Pitra Romadoni juga telah mengundurkan diri mendampingi Roy Suryo dalam kasus ini.

"Bersama ini saya, Pitra Romadoni, Fikri Gani, George, dan Akbar Agung dengan ini menyatkan mengundurkan diri dari tim ini," kata Elza dalam pesan tertulis kepada tim penasehat hukum Roy Suryo.

Baca juga: Ganti Pengacara, Roy Suryo Tetap Tak Bisa Sidang Offline

Dalam pesan tertulisnya, Elza menjabarkan empat poin alasan pengunduran dirinya.

Pertama, adanya penambahan pengacara yang dilakukan tidak melalui kesepakatan bersama.

Hal tersebut dinilai Elza melukai harga dirinya sebagai pengacara.

"Apalagi kita berkerja tanpa pamrih dan tulus," katanya.

Kedua, terlalu banyak pengacara yang dikerahkan dalam satu kasus, sehingga tidak terarah.

Baca juga: Pengacara Roy Suryo Mengundurkan Diri, Hakim Ingatkan Jangan Saling Rebutan

Ketiga, menurut Elza telah terjadi pelanggaran kode etik.

Namun, dia enggan memerinci pelanggaran etik yang dimaksud.

Mustaris, Pengacara Baru Roy Suryo.
Mustaris, Pengacara Baru Roy Suryo. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Keempat, adanya pengajuan eksepsi pribadi oleh Roy Suryo saat agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Akibatnya, hakim memberi teguran dalam persidangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved