Kejaksaan Agung Ungkap Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi Anak BUMN Waskita Karya
Kejaksaan mengungkap bahwa HA berperan dalam jual-beli dengan Waskita Beton Precast terkait tanah yang bermasalah.
Temuan tersebut diungkapkan Kuntadi berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor perizinan Serang beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan bahwa Waskita Beton Precast membeli lahan tersebut dari pihak swasta.
"(PT) ARKA," kata Kuntadi.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka terkait kasus ini dari pihak PT Waskita Beton Precast, yaitu: Eks Direktur Utama, Jarot Subana; Eks General Manager, Agus Prihatmono; Eks Direktur Pemasaran, Agus Wantoro; Staf Ahli Pemasaran, Benny Prastowo; pensiunan karyawan, Kristiadi Juli Hardianto; dan pensiunan karyawan, Anugrianto.
Selain itu, tim penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Mischa Hasnaeni Moen alias Wanita Emas.