Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bertengkar di Magelang, Kuat Ma'ruf Kepada Brigadir J: Yos, Jangan Naik Satu Langkah!

Susi ART Ferdy Sambo mengungkap pertengkaran Kuat Maruf dan Brigadir J saat berada di Magelang. Saat itu Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Susi ART Ferdy Sambo mengungkap pertengkaran Kuat Maruf dan Brigadir J saat berada di Magelang. Saat itu Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi. 

Namun begitu, Susi mengaku tidak mendengar apakah Kuat Maruf sempat mengancam Brigadir J.

Dia hanya melihat tiba-tiba Kuat Maruf ke atas dan membantu mengangkat Putri masuk ke dalam kamar.

"Kalau itu saya tidak dengar (ancaman). Terus saya minta tolong Om Kuat untuk mengangkat Ibu membawa ke dalam kamar," katanya.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved