Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bertengkar di Magelang, Kuat Ma'ruf Kepada Brigadir J: Yos, Jangan Naik Satu Langkah!

Susi ART Ferdy Sambo mengungkap pertengkaran Kuat Maruf dan Brigadir J saat berada di Magelang. Saat itu Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Susi ART Ferdy Sambo mengungkap pertengkaran Kuat Maruf dan Brigadir J saat berada di Magelang. Saat itu Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, masih menjadi misteri.

Namun, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo memberikan kesaksian adanya pertengkaran.

Adapun pertengkaran itu terjadi antara terdakwa Kuat Maruf dengan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum korban tewas terbunuh.

Kesaksian itu diungkap Susi ART Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Awalnya, Susi bercerita bahwa Putri Candrawathi terlihat dalam kondisi tergeletak di kamar mandi lantai dua rumah Sambo di Magelang.

Baca juga: Damson ART Ferdy Sambo Ungkap Putri Candrawathi dan Brigadir J Tak Semobil Saat Pulang dari Magelang

Lalu, Susi berteriak minta tolong untuk menolong Putri Candrawathi.

Teriakan itu pun didengar Kuat Maruf dan Brigadir J yang berada di lantai bawah.

Namun, Kuat Maruf justru terlibat pertengkaran saat Brigadir J akan menolong Putri Candrawathi ke lantai atas.

Menurut Susi, Kuat Maruf melarang Brigadir J naik ke lantai atas menolong Putri Candrawathi.

Dia mengklaim turut mendengar suara itu dari lantai atas rumah tersebut.

Baca juga: Jaksa Cecar Keterangan Karena Kerap Berubah, Adzan Romer: Saya Takut Sama Pak Sambo 

"Om Kuat berkata 'Yos, jangan naik satu langkah' gitu," kata Susi.

Susi mengaku tak tahu alasan Kuat Maruf melarang Brigadir J untuk membantu Putri Candrawathi.

Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Dia hanya mendengar Brigadir J bakal menjelaskan sesuatu kepada Putri.

"Saya tidak tahu kenapa dilarang, soalnya di atas hanya saya sama ibu di depan kamar mandi. Terus Om Kuat ngelarang Yosua naik ke atas. Terus Om Yosua berkata 'Om, saya bisa jelasin yang sebenarnya'," jelas Susi.

Baca juga: Bharada E Saat Ditanya Ajudan Sambo Soal Alasan Tembak Brigadir J: Saya Reflek Bang

Namun begitu, Susi mengaku tidak mendengar apakah Kuat Maruf sempat mengancam Brigadir J.

Dia hanya melihat tiba-tiba Kuat Maruf ke atas dan membantu mengangkat Putri masuk ke dalam kamar.

"Kalau itu saya tidak dengar (ancaman). Terus saya minta tolong Om Kuat untuk mengangkat Ibu membawa ke dalam kamar," katanya.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved