Kamis, 2 Oktober 2025

Pengakuan Ismail Bolong

ProDem Ancam Bakal Buat Aduan ke KPK Soal Nama Kabareskrim di Pusaran Kasus Tambang Ilegal

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto bakal diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews
ProDem Ancam Bakal Buat Aduan ke KPK Soal Nama Kabareskrim di Pusaran Kasus Tambang Ilegal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto bakal diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap terkait penambangan batubara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule mengultimatum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika tidak menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) dugaan bekingan terkait penambangan batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

Iwan Sumule sempat mendatangi Divisi Propam Polri pada Senin, 7 November 2022. Iwan membawa dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. 

Dalam LHP tersebut, terdapat keterangan Ismail Bolong pada halaman 24, bahwa uang koordinasi diberikan kepada pejabat Mabes Polri.

Rinciannya, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto; Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri; Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri. Uang koordinasi diberikan setiap satu bulan sekali Rp5 miliar dalam bentuk mara uang Dolar Singapura dan Dolar Amerika.

Adapun, pembagiannya untuk Kabareskrim sebanyak Rp2 miliar (diserahkan langsung) dan sisanya Rp3 miliar diserahkan kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim. Sedangkan, untuk pembagiannya tidak mengetahui.

"Kalau Kapolri tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota kepolisian, termasuk menindak Kabareskrim, langkah kami ProDEM akan tempuh membuat laporan ke KPK," kata Iwan Sumule kepada wartawan pada Selasa (8/11/2022).

Iwan mengaku punya dokumen LHP atau laporan hasil penyelidikan yang dilakukan Biro Paminal Divisi Propam Polri, bahwa ditemukan cukup bukti adanya dugaan penerimaan uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kabareskrim Polri.

Baca juga: Buntut Pengakuan Ismail Bolong: IPW Minta Kabareskrim Dinonaktifkan, Kompolnas Turun Tangan

"Laporan kami ke KPK agar dilakukan penindakan hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Iwan berharap Kepala Divisi Propam Polri mengusut tuntas untuk membuka terang kasus dugaan gratifikasi penambangan ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.

Selain itu, Iwan meminta Polri menggelar kode etik jika anggota Polri terbukti dalam dugaan gratifikasi atau terlibat kegiatan penambangan batubara ilegal tersebut.

"Kami mohon ke Kadiv Propam Polri untuk memanggil dan memeriksa Komjen Agus Andrianto sehubungan video pengakuan dari pelaku aktifitas penambangan batubara ilegal bernama Ismail Bolong. Kami juga mohon agar segera memeriksa setiap anggota Polri yang terlibat di dalam praktik beking terhadap aktifitas penambangan batubara ilegal yang bernama Ismail Bolong," kata Iwan di Mabes Polri pada Senin, 7 November 2022.

Video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya.
Pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya. (TribunKaltim.co/Ismail Usman)

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved