Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Soal Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Skenario Pengacaranya

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, menilai permintaan maaf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah skenario pengacara.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, menilai permintaan maaf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah skenario pengacara. 

"Saya sangat menyesal, saya tidak mampu mengontrol emosi," jelas Ferdy Sambo.

Menurut Ferdy Sambo, peristiwa yang menewaskan ajudannya itu terjadi akibat kemarahannya atas perbuatan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Meski demikian, Ferdy Sambo menyebut akan bertanggung jawab secara hukum dan telah meminta ampun kepada Tuhan YME.

"Saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat kemarahan saya atas perbuatan anak Bapak kepada istri saya," tutur Ferdy Sambo. 

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Sebut Ferdy Sambo Sangat Pede saat Minta Maaf: Apa Kartu Truf yang Dipegang?

Hal senada juga disampaikan Putri Candrawathi ketika persidangan di PN Jaksel pada Selasa kemarin

Putri menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Brigadir J.

"Izinkan saya atas nama keluarga mengatakan turut berduka cita kepada Ibu dan Bapak Samuel Hutabarat beserta keluarga atas berpulangnya ananda Brigadir Yoshua, semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik," kata Putri. 

Sambil menahan tangis, Putri juga memohon maaf atas peristiwa di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

"Saya mohon maaf untuk ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," ucapnya

Putri menyebut, ia memahami bagaimana posisi ibunda Brigadir J sebagai seorang ibu.

Terdakwa Ferdy Sambo saat mencium kening Putri Candrawathi di sela sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo saat mencium kening Putri Candrawathi di sela sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).  Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia menjadi terdakwa bersama, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Penembakan terhadap Brigadir J diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

Kelima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fitri Wulandari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved