Sabtu, 4 Oktober 2025

Ricuh Konser Berdendang Bergoyang

Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Naik Tahap Penyidikan, Polisi Bidik Tersangka

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menaikan status kasus keributan dalam konser musik Berdendang Bergoyang ke tahap penyidikan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan HA merupakan satu dari 14 orang yang sudah dinterograsi pada Kamis (3/11/2022) kemarin terkait kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang. 

Atas kejadian itu, Komarudin mengatakan, terlapor dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam akibat melebihi kapasitas.

Polisi terpaksa menghentikan konser tersebut lantaran tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.

Adapun jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' itu berjumlah 21 ribu orang.

Jumlah tersebut jelas melebihi kapasitas Istora Senayan yang berkapasitas hanya 10 ribu penonton.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved