TOPIK
Ricuh Konser Berdendang Bergoyang
-
Polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara kericuhan konser Berdendang Bergoyang berinisial AL dan MA, Selasa (22/11/2022).
-
Polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kericuhan konser 'Berdendang Bergoyang' berinisial AL dan MA.
-
Polisi akan kembali melakukan gelar perkara terkait kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang untuk menentukan apakah ada tersangka baru/tidak
-
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat belum menerapkan syarat wajib lapor untuk kedua tersangka kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang.
-
Ikmal Tobing menyesalkan sikap promotor Berdendang Bergoyang yang masih bandel soal perizinan.
-
Kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang terus diselidiki pihak kepolisian. Selasa (8/11/2022) hari ini dua tersangka diperiksa.
-
Ikmal Tobing ternyata ikut merasakan dampak dari kekacauan penyelenggaraan festival Berdendang Bergoyang.
-
Polres Metro Jakarta Pusat dikabarkan bakal memeriksa dua tersangka kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang, Selasa (8/11/2022) besok.
-
Masing masing tersangka berinisial HA pihak penyelenggara dan DP Direktur yang menaungi Event Organizer Emvrio Production
-
Polres Metro Jakarta Pusat disebut masih membidik tersangka lain dalam kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat
-
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni HA dan DP perihal kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang. Namun keduanya belum ditahan.
-
HA dan DP diduga melanggar Pasal pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
-
Dua orang tersebut yakni penanggung jawab event konser musik berdendang bergoyang berinisial (HA) dan (DP) direktur perusahaan event
-
Berikut fakta-fakta dua orang menjadi tersangka kasus kericuhan Berdendang Bergoyang, tersangka kemungkinan bertambah.
-
Kepolisian menetapkan dua orang tersangka buntut kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta, keduannya tak ditahan.
-
Keduanya dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
-
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.
-
Festival musik itu dihentikan diduga karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara.
-
Polres Metro Jakarta Pusat sudah memeriksa 17 saksi kasus Festival Berdendang Bergoyang
-
Polisi menyebut konser Berdendang Bergoyang menjual tiket konser sebelum mendapatkan izin dan mengajukan rekomendasi perizinan.
-
HA mengepalai beberapa penanggung jawab bidang seperti perizinan, produksi, acara, tiket, keamanan, dan sebagainya
-
Imbas konser musik 'Berdendang Bergoyang' yang melebihi kapasitas penonton, kedepan Polres Metro Jakarta Pusat bakal memperketat perizinan acara
-
Komarudin menambahkan jika status HA bisa saja dinaikkan menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan penyidikan
-
Komarudin menegaskan pihak penyelenggara konser Berdendang Bergoyang hanya meminta izin jumlah penonton sebanyak 3 ribu
-
Pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang pada Jumat (4/11/2022).
-
Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang pada Jumat sore.
-
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menaikan status kasus keributan dalam konser musik Berdendang Bergoyang ke tahap penyidikan.
-
Andien menyayangkan promotor festival musik Berdendang Bergoyang gagal beri kenyamanan. Ia sempat dengar isu rusuh hingga rela tak tuntas nyanyi.
-
Andien menjadi satu di antara musisi yang tampil di acara konser Bedendang Bergoyang Hari Kedua pada Sabtu (29/10/2022).
-
Sekjen Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Emil Mahyudin menyebut adanya kemungkinan konser musik di akhir 2022 terancam batal digelar.