Roy Suryo dan Stupa Borobudur
Roy Suryo Sudah Meragukan Pengacaranya Sejak Eksepsi Sidang Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Roy Suryo memiliki sejumlah keraguan terhadap tim pengacaranya yang lama sejak sidang pembacaan eksepsi pada Rabu (19/10/2022).
Mantan koordinator pengacara Roy Suryo, Elza Syarif menjelaskan bahwa eksepsi sudah semestinya disertai bukti-bukti.
Sebab, eksepsi dianggap sebagai kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti yang tak ada dalam berkas perkara.
"Sehingga nanti dalam examinasi saksi-saksi, kita dapat gunakan bukti-bukti yang tidak ada di berkas perkara tapi sudah kita ajukan dalam eksepsi," kata Elza.
Elza pun menyoroti sikap Roy Suryo yang meragukan dia dan timnya saat bersidang.
Menurutnya, pengalaman yang dimiliki sebagai pengacara dalam menangani kasus hukum sudah cukup mumpuni.
"Saya ini sudah bersidang 38 tahun dengan kasus-kasus besar dan menarik perhatian. Bapak tidak percaya kita yang sudah berjibaku membantu bapak tanpa pamrih. Tolong hargai kerja kami."
Sebagai informasi, sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo telah resmi ditunda hingga pekan depan, Rabu (9/11/2022).
Pada pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan putusan sela yang semestinya dibacakan kemarin, Rabu (2/11/2022).
Penundaan pembacaan putusan sela disebabkan oleh urusan teknis persidangan. Tepatnya, terdapat perubahan redaksional surat putusan sela.
Perubahan tersebut disebabkan adanya perombakan susunan tim pengacara dari pihak terdakwa, Roy Suryo.
Baca juga: Roy Suryo Tak Hadir Langsung di Ruang Sidang Dengar Putusan Sela Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Dalam persidangan, hakim menyampaikan bahwa surat pencabutan kuasa pihak Roy Suryo baru diterima pada Selasa (1/11/2022) sore.
Selain itu, ada pula surat pengunduran diri selaku kuasa atas Roy Suryo oleh Elza Syarif.
"Artinya secara yuridis bahwa kuasa lama yang di bawah Ibu Elza syarif sudah tidak ada. Ini menjadi satu kesatuan (tim penasehat hukum)," kata Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan pada Rabu (2/11/2022).
Pengunduran Elza sebagai pengacara Roy Suryo disebabkan adanya keberatan terhadap adanya tim pengacara yang baru. Padahal, saat itu dirinya masih memiliki kuasa aktif atas Roy Suryo di dalam kasus ini.
"Ini yang kami baca dari surat yang kami terima, karena keberatan," ujar Martin Ginting saat membaca surat pengunduran Elza Syarif.