Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ridwan Soplanit Pernah Curhat ke HK Karena Kesulitan Periksa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ridwan Soplanit dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyant

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah berpelukan disela-sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Warta Kota/YULIANTO 

"Bersama dengan penyidik dari Polres, kemudian ada dari Propam juga kemudian juga ada pak FS disitu," tutur dia.

Akan tetapi karena peragaan awal itu bukan merupakan pra-rekonstruksi maka kata Ridwan, tidak ada kesimpulan yang didapat.

Adapun peragaan ulang awal itu dilakukan dari pukul 2 siang hingga 5 sore yang didasari atas arahan dari Propam Polri yang dipimpin oleh terdakwa Agus Nurpatria yang disampaikan kepada penyidik.

"Ya karena disitu bukan rekonstruksi menurut saya ya. Waktu itu dan kami tidak buat berita acara saat itu untuk prarekonstruksi, karena memang dasar dari kegiatan tersebut bukan dari BAP kami atau perintah waktu itu penyidik Polres Jakarta Selatan," tukas dia.

Sebagai informasi, Ridwan Soplanit dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved