Polisi Tembak Polisi
Merasa Ada Intervensi, Jadi Alasan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Gagal Amankan CCTV
Pernyataan itu terungkap dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ridwan mengatakan, situasi terintervensi itu didasari karena adanya pengaruh kondisi di TKP.
Sebab saat dirinya bersama tim melakukan olah TKP, terdapat beberapa anggota perwira dari Div Propam Mabes Polri yang sudah berada di lokasi.
Baca juga: Ridwan Soplanit Temukan Dua Titik CCTV di Rumah Dinas, Ferdy Sambo: Sudah Rusak
"Bukan lagi head to head orang perorang tapi memang situasi pada saat kita olah TKP itu status kita itu sudah dimasukkan sama Propam waktu itu," kata Ridwan.
Bahkan kata Ridwan, dirinya tak dapat memungkiri kalau suasana batinnya bersama tim terguncang saat melakukan olah TKP.
"Itu yang menbuat kami sangat terguncang saat itu, sebagian tim olah TKP dan saya sebagai Kasat Reskrim," kata Ridwan.
Atas kondisi yang disebutnya telah mengintervensi itu membuat pihaknya lupa untuk mengamankan unit kamera CCTV di sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun, Ridwan menyampaikan tetap berupaya untuk mendapatkan barang bukti yang dinilainya vital tersebut.
"Nah di situlah fokus saya itu untuk Bagaimana saya bisa mendapatkan kembali barang bukti dan terutama saksi-saksi ini, untuk saya mengkroscek dari pada kebenaran investigasi lebih lanjut," tukas Ridwan.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.