Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Merasa Ada Intervensi, Jadi Alasan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Gagal Amankan CCTV

Pernyataan itu terungkap dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit bersama beberapa saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Ia mengungkap saat dirinya pertama kali memimpin olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit menjelaskan alasan kenapa tim olah TKP yang dipimpin oleh dirinya tidak langsung mengamankan CCTV, di kawasan Komplek Polri Duren Tiga usai penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Hal itu didasari karena kata dia, saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal yakni pada 8 Juli 2022 lalu, pihaknya merasa terintervensi karena banyaknya perwira Propam Polri yang ada di lokasi.

Pernyataan itu terungkap dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ridwan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa.

"Apakah tidak bisa pada saat melakukan itu terus yang satu mengamankan CCTV atau barang bukti lainnya?" tanya tim kuasa hukum Irfan dalam persidangan, Kamis (3/11/2022).

Kata Ridwan sejatinya, saat itu tim olah TKP sudah melakukan beberapa upaya mulai dari briefing hingga melakukan pengawasan.

Namun berjalannya proses olah TKP, tim yang dipimpin Irfan mengalami kendala yang berada di luar pemikirannya, terlebih adanya anggota perwira dari Propam Polri di lokasi.

"Tapi pada saat itu, kendala yang kami hadapi itu kan di luar pemikiran kami, bahwa nanti ada pengambilan barang bukti dan saksi dari kami, yang membuat kami, saya, lebih fokus ke sana," sebut Ridwan.

Baca juga: Ridwan Soplanit Mengaku Tak Ikut Tonton Bukti CCTV Komplek Bersama Arif Rachman Cs

"Jadi penyitaan DVR CCTV yang ada di pos ini baru dipikirkan nanti karena masih fokus di dalam rumah?" tanya kuasa hukum Irfan.

"Iya, itu sudah masuk dalam perencanaan, setelah dari dalam. Kan sistemnya kan, kami melakukan spiral kan, metode yang kami mainkan kan, nanti makin meluas," ucap Ridwan.

Alhasil dirinya mengaku, tak dapat mengamankan CCTV yang berada di sekitaran lokasi rumah Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit mengaku merasa terintervensi saat olah tempat kejadian perkara (TKP) awal atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun tempat kejadian perkara itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ridwan menjadi pimpinan yang melakukan olah TKP saat itu.

Olah TKP sendiri dilakukan sesaat setelah adanya insiden penembakan terhadap Brigadir Yosua. Hal itu diungkapkan Ridwan saat duduk sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pada tanggal 8 Juli, itu bagi saya problem itu tantangan bagi saya itu pada saat kita sudah melakukan olah TKP dan memang merasa situasi terintervensi," kata Ridwan dalam persidangan, Kamis (3/11/202).

Ridwan mengatakan, situasi terintervensi itu didasari karena adanya pengaruh kondisi di TKP.

Sebab saat dirinya bersama tim melakukan olah TKP, terdapat beberapa anggota perwira dari Div Propam Mabes Polri yang sudah berada di lokasi.

Baca juga: Ridwan Soplanit Temukan Dua Titik CCTV di Rumah Dinas, Ferdy Sambo: Sudah Rusak

"Bukan lagi head to head orang perorang tapi memang situasi pada saat kita olah TKP itu status kita itu sudah dimasukkan sama Propam waktu itu," kata Ridwan.

Bahkan kata Ridwan, dirinya tak dapat memungkiri kalau suasana batinnya bersama tim terguncang saat melakukan olah TKP.

"Itu yang menbuat kami sangat terguncang saat itu, sebagian tim olah TKP dan saya sebagai Kasat Reskrim," kata Ridwan.

Atas kondisi yang disebutnya telah mengintervensi itu membuat pihaknya lupa untuk mengamankan unit kamera CCTV di sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo.

Namun, Ridwan menyampaikan tetap berupaya untuk mendapatkan barang bukti yang dinilainya vital tersebut.

"Nah di situlah fokus saya itu untuk Bagaimana saya bisa mendapatkan kembali barang bukti dan terutama saksi-saksi ini, untuk saya mengkroscek dari pada kebenaran investigasi lebih lanjut," tukas Ridwan.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved