Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Geram Lihat AKP Rifaizal Cecar Bharada E Soal Penembakan Brigadir J: Kamu Akpol Berapa?

Mantan Kanit I Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual mengaku sempat dimarahi Ferdy Sambo karena membentak Bharada E.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
YouTube Kompas TV
Adegan rekonstruksi peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Mantan Kanit I Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual mengaku sempat dimarahi Ferdy Sambo karena membentak Bharada E. 

"Terus kemudian?" tanya lagi hakim.

"Kemudian ada beberapa pecahan-pecahan kaca juga kami temukan yang mulia," jawab Ridwan.

Setelah melakukan pengumpulan barang bukti itu, Ridwan mengatakan, tim yang dipimpin dirinya langsung melakukan olah TKP.

Saat itu kata dia, sudah ada beberapa anggota perwira dari Divisi Propam Polri yang berada di lokasi.

"Setelah kami melakukan pengumpulan olah TKP tapi pada saat kita melakukan kegiatan olah TKP di situ sudah ada beberapa perwira dari Propam Mabes Polri," kata Ridwan.

Setelahnya barang bukti tersebut dikumpulkan dan beberapa di antaranya diamankan di Divisi Propam Polri.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved