Polisi Tembak Polisi
Tangis Putri Candrawathi dan Penyesalan Ferdy Sambo Saat Ucapkan Maaf Kepada Orangtua Brigadir Yosua
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis saat mengucapkan permintaan maaf kepada orangtua, khususnya ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Kalaupun anaknya memiliki kekurangan dalam bertugas, mestinya diajari dengan diberikan sanksi.
Rosti tak habis pikir bagaimana Sambo sebagai atasan yang setiap hari dikawal oleh anaknya, malah menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
"Hancurnya hatiku bapak, bapak lahir dari seorang ibu. Bapak juga ciptaan Tuhan. Karena itu mohon segeralah sadar. Tetesan darah anakku itu, jeritan tangisan anakku itu mungkin tidak terlupakan dari hati seorang ibu," kata Rosti.
"Ferdy Sambo segeralah sadar, bertobat, hidup ini tidak kekal abadi. Apapun pangkat dan jabatan, sadarlah sebagai ciptaan Tuhan. Kalau Tuhan menghendaki semua akan musnah. Apa yang kita tuai akan kita tabur," lanjutnya.
Sementara ayah Yosua yakni Samuel Hutabarat meminta Sambo membayangkan jika anaknya yang dibunuh.
"Jadi bagaimana kebalikannya peristiwa ini. Pak Ferdy Sambo jadi saya, saya jadi Pak Ferdy Sambo. Dengan begitu sadis, nyawa anak saya ataupun nyawa anak dia saya ambil secara paksa di rumahnya sendiri, bagaimana perasaan dia," kata Samuel.
Samuel juga menyampaikan pesan kepada Putri.
Ia mempertanyakan sikap Putri terhadap peristiwa sadis yang terjadi di rumah dinas Sambo tersebut.
"Seorang perempuan itu berhati nurani yang sangat halus, begitu di rumahnya kejadian sadis begitu, di mana ada keibuannya. Seandainya anaknya dibikin begitu bagaimana perasaannya," kata Samuel.
Yosua tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dia diberondong peluru oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Sambo sebanyak 3-4 tembakan.
Kemudian diakhiri dengan tembakan pamungkas oleh Sambo ke arah kepala Yosua.
Sang Brigadir yang mengenakan baju putih dan celana jeans biru pun tewas bersimbah darah.
Dalam perkara ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Atas perbuatannya, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(tribun network/abd/riz/igm/fal/git/dod)