Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ronny Talapessy Kuasa Hukum Bharada E Ungkap Alasan Minta 12 Saksi Diperiksa Terpisah

Alasan Ronny Talapessy meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memisahkan pemeriksaan belasan saksi di sidang kali ini.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan) meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua. Alasan Ronny Talapessy meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memisahkan pemeriksaan belasan saksi di sidang Senin (31/10/2022)TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui, pada agenda sidang kali ini, ada12 saksi yang akan diperiksa terkait peristiwa yang merenggut nyawa Brigadir Yosua.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memisahkan pemeriksaan belasan saksi tersebut.

"Kami berharap bahwa saksi ini, kami akan memohon kepada Majelis Hakim supaya mereka diperiksa secara terpisah, jangan digabungkan," kata Ronny Talapessy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Ronny Talapessy menyebut permintaan itu bertujuan agar keterangan saksi tidak sama dan malah memberatkan kliennya tersebut.

"Karena kami tidak mau keterangan mereka ini menjadi sama kemudian akhirnya memberatkan klien kami," ucapnya.

Minta Saksi Jujur

Ronny juga meminta kepada para saksi agar berkata sejujur-jujurnya saat diperiksa di persidangan nanti

Hal ini, lanjut Ronny karena menyangkut dengan hidup Bharada E kedepannya.

"Kami berharap bahwa saksi yang hadir hari ini berkata jujur, berkata sesuai dengan yang mereka ketahui. jangan berubah ubah. jangan berbelit-belit," ucapnya.

Untuk informasi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali akan mendengar kesaksian 12 orang dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan 12 orang saksi itu adalah orang yang bekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan hingga ajudan eks Kadiv Propam Polri itu.

"Empat saksi yang bekerja di rumah Saguling, dua yang bekerja di rumah Bangka, dua yang bekerja di rumah dinas, hingga ajudan dan sopir Ferdy Sambo," kata Ronny saat dihubungi, Senin (31/10/2022).

Susi, ART Ferdy Sambo yang menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E yang digelar pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Susi, ART Ferdy Sambo yang menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E yang digelar pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (YouTube Kompas TV)

Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini:

A. Saksi yang Bekerja di Rumah Saguling
1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba Kobam/Damson (Security)

B. Saksi yang Bekerja di Rumah Bangka
5) Abdul Somad (ART)
6) Alfonsius Dua Lurang (Security)

C.  Saksi yang Bekerja di Rumah Duren Tiga
7) Daryanto/ Kodir (ART)
8) Marjuki (Security Komplek)

D. ADC/ajudan/supir Ferdy Sambo 
9) Adzan Romer (Ajudan)
10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11) Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
12) Farhan Sabilah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved