Minggu, 5 Oktober 2025

Gangguan Ginjal

Polri Buka Peluang Tetapkan Tersangka di Perusahaan Farmasi Produksi Obat yang Sebabkan Gagal Ginjal

Kepolisian RI (Polri) membuka peluang adanya perusahaan farmasi menjadi tersangka terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022). 

Satu perusahaan itu diungkapkan Pipit berlokasi di Cikande, Tangerang. 

Adapun dugaan pidana yang akan dikenakan terhadap para perusahaan yaiti Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Sebelumnya BPOM telah menemukan dua industri farmasi yang diduga bertanggung jawab atas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen gilokol (DEG). 

"BPOM sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan ditindak lanjuti menjadi pidana," kata Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito dalam keterangan pers pada Senin (24/10/2022).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved