Gangguan Ginjal
Polri Buka Peluang Tetapkan Tersangka di Perusahaan Farmasi Produksi Obat yang Sebabkan Gagal Ginjal
Kepolisian RI (Polri) membuka peluang adanya perusahaan farmasi menjadi tersangka terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Satu perusahaan itu diungkapkan Pipit berlokasi di Cikande, Tangerang.
Adapun dugaan pidana yang akan dikenakan terhadap para perusahaan yaiti Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebelumnya BPOM telah menemukan dua industri farmasi yang diduga bertanggung jawab atas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen gilokol (DEG).
"BPOM sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan ditindak lanjuti menjadi pidana," kata Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito dalam keterangan pers pada Senin (24/10/2022).