Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Susi ART Ferdy Sambo Saksi Kejadian di Magelang, 3 Kali Ubah BAP, Sering Jawab Tak Tahu saat Sidang

Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi saksi fakta atas kejadian di Magelang.

Penulis: Miftah Salis
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022)- Susi menjadi saksi fakta atas kejadian di Magelang.Susi ternyata telah tiga kali mengubah BAP-nya. Saat persidangan, ia juga kerap menjawab tidak tahu ketika ditanya oleh majelis hakim. 

TRIBUNNEWS.COM- Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi saksi fakta atas kejadian di Magelang.

Susi ternyata telah tiga kali mengubah BAP-nya.

Saat persidangan, ia juga kerap menjawab tidak tahu ketika ditanya oleh majelis hakim.

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Bharada E untuk kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk ART Sambo yakni Susi.

Susi menjadi saksi fakta kejadian di Magelang.

Namun, ia ternyata berulang kali merubah berita acara pemeriksaann (BAP).

Baca juga: Hakim Minta Susi ART Ferdy Sambo Dihadirkan di Tiap Sidang: Demi Gali Motif Pembunuhan

Hal ini diungkap oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

“Menarik di sini kan (Persidangan Eliezer -red) ada saksi fakta ya, yang mengetahui kejadiannya, tapi kami lihat di dalam BAP diubah-ubah BAP-nya,” kata Ronny dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (31/10/2022).

ART Ferdy Sambo, Susi memberikan keterangan berubah-ubah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). Ia pun disemprot hakim karena memberikan keterangan yang tidak konsisten.
ART Ferdy Sambo, Susi memberikan keterangan berubah-ubah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). Ia pun disemprot hakim karena memberikan keterangan yang tidak konsisten. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Ronny menyebut, Susi setidaknya telah tgiga kali mengubah BAP,termasuk ajudan Ferdy Sambo bernama Deden.

Nama Deden juga sempat disebut dalam sidang Bharada E sebelumnya.

“Tiga kali berubah BAP, Daden juga, ajudan (Ferdy Sambo -red). Nah nanti juga kita akan gali juga kesaksian dari Prayogi,” katanya.

Saat persidangan, Susi bahkan juga ditegur oleh majelis hakim.

Susi dinilai membuat keterangan yang berubah-ubah dan cenderung berbohong.

Majelis hakim bahwa mengancam akan memproses pidana karena Susi memberikan keteranganyang tidak konsisten.

Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Susi bahkan sering menjawab pertanyaan dengan tidak tahu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved