Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim Minta Susi ART Ferdy Sambo Dihadirkan di Tiap Sidang: Demi Gali Motif Pembunuhan

Hakim meminta kepada JPU agar Susi dihadirkan di tiap persidangan dengan alasan demi menggali motif pembunuhan Brigadir J.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
ART Ferdy Sambo, Susi memberikan keterangan berubah-ubah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). Ia pun disemprot hakim karena memberikan keterangan yang tidak konsisten. Hakim meminta kepada JPU agar Susi dihadirkan di tiap persidangan dengan alasan demi menggali motif pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Morgan Simanjutak meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi di setiap persidangan yang akan digelar.

Hal ini diungkapkan Morgan saat meminta keterangan dari Susi sebagai saksi.

“Ini, melalui Ketua Majelis (Hakim) ya, saya harap ini (Susi) dihadirkan terus di dalam persidangan ini,” ujarnya kepada JPU saat persidangan dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Morgan juga beralasan dihadirkannya Susi untuk menggali motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Terutama kami ingin menggali motifnya (pembunuhan) ini,” katanya.

Adapun permintaan Morgan ini berawal ketika Susi ditanyai soal apakah Brigadir J ikut membopong Putri Candrawathi ke kamarnya di lantai dua rumah Magelang atau tidak.

Baca juga: Tak Jawab secara Gamblang, Susi ART Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Kalau Sambil Mikir Itu Bohong

Namun menurut Morgan, pernyataan Susi justru berbeda dengan yang tertulis di berita acara pemeriksaan (BAP).

Di BAP, Susi mengatakan bahwa Brigadir J membopong Putri Candrawathi ke lantai kedua.

Hanya saja ketika ditanya Hakim, Susi justru berdalih bahwa dirinya saat dimintai keterangan penyidik tidak mengingat kejadiannya persis.

“Kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yosua telah mengangkat Ibu PC, coba udah lupa lagi itu?” tanya Morgan.

“Di BAP itu belum inget pasti (kejadiannya),” jawab Susi.

Keterangan Susi Berubah-ubah, Hakim Ancam akan Memidanakan

Sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan agenda pemeriksaan ART Ferdy Sambo, Susi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan agenda pemeriksaan ART Ferdy Sambo, Susi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Pada saat dimintai keterangannya, pernyataan Susi berubah-ubah saat ditanyai majelis hakim.

Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memarahinya.

Selain itu, Iman juga menilai Susi tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved