Aplikasi Trading Ilegal
Sidang Vonis Indra Kenz di PN Tangerang Ditunda hingga Pukul 14.30 WIB
Crazy Rich Medan tersebut telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ilustrasi Gedung Pengadilan Negeri Tangerang, tempat Indra Kenz bakal menjalani sidang vonis hari ini, Jumat (28/10/2022). Sidang agenda putusan hakim atas perkara terdakwa Indra Kenz hari ini yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, ditunda menjadi sekira pukul 14.30 WIB.
Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Diketahui, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.