Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

AKBP Arif Rachman Minta Persidangannya Dihentikan Sampai Ada Pengujian di PTUN, Apa Alasannya?

Hal itu disampaikan Arif melalui kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Ist
(Kiri ke Kanan): Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin 

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved