Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Perintangan Penyidikan, 7 Saksi Diperdengarkan Sekaligus untuk Dua Terdakwa

Saat membuka sidang, Majelis Hakim bertanya kepada jaksa apakah ingin mendengarkan keterangan secara sekaligus untuk kedua terdakwa atau tidak.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Agus Nurpatria bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdi Sambo dan kawan-kawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, untuk terdakwa eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri Kombes Agus Nurpatria, pada Kamis (27/10/2022).

Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Saat membuka sidang, Majelis Hakim bertanya kepada jaksa apakah ingin mendengarkan keterangan secara sekaligus untuk kedua terdakwa atau tidak.

“Untuk keterangan saksi yang kita dengarkan apa didengar sekaligus kepada para terdakwa apa bagaimana,” kata hakim.

Jaksa menyetujui keterangan saksi diperdengarkan secara sekaligus untuk kedua terdakwa meski nomor register perkara mereka berbeda.

Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi di PN Jaksel

Untuk diketahui dalam sidang hari ini, dijadwalkan ada sebanyak 10 saksi yang diajukan jaksa. Namun baru 7 saksi yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ini memang dua register perkara berbeda, tapi kami mohon karena saksi ini kan sama semua, jadi kami panggil sekali saksi untuk dihadirkan kepada dua terdakwa,” ucap jaksa.

“Karena usulan itu sejalan dengan prinsip peradilan cepat, murah dan sederhana, kami setuju,” kata kuasa hukum kedua terdakwa menyetujui.

Sebagai informasi, saksi itu adalah seorang pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, Supriyadi selaku buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki selaku sekuriti komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, anggota Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.

Sementara saksi lainnya adalah ketua RT 05 RW 01 Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan Mayjen (Purn) Seno Sukarto dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved