Selasa, 30 September 2025

Rancangan KUHP

Wamenkumham: Masukan Dewan Pers Soal RKUHP Segera Dibahas Dengan Komisi III DPR

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan masukan Dewan Pers terkait RKUHP segera dibahas dengan Komisi III DPR.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
tribunnews.com/abdul majid
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan masukan Dewan Pers terkait RKUHP segera dibahas dengan Komisi III DPR. 

"Hanya diinsert (ditambah) saja empat kata itu. Karena itu tidak mengubah substansi, ya no problem menurut kami," sambung dia.

Ia berharap DPR juga setuju terkait hal tersebut mengingat proses pembentukan undang-undang merupakan kesepakatan dua pihak yakni pemerintah dan DPR.

Menurutnya, DPR juga akan sepakat dengan usulan Dewan Pers agar pasal-pasal di dalam RKUHP tidak memuat potensi untuk membungkam kebebasan pers.

Untuk itu, menurutnya Pers tidak perlu khawatir.

"Insya Allah (akan ditambahkan). Karena begini. Proses pembentukan UU kesepakatan dua pihak. Kalah DPR menyetujui dan pemerintah juga oke, tidak ada masalah," kata dia.

Eddy juga menegaskan RKUHP yang dirumuskan oleh tim ahli pemerintah itu sama sekali tidak menghidupkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal penghinaan presiden.

Justru, kata dia, rumusan RKUHP sesuai dengan putusan MK.

Selain itu, kata dia, di dalam RUU KUHP sama sekali tidak pernah disinggung mengenai tindak pidana pers.

Eddy juga mengungkapkan sebetulnya yang dikhawatirkan oleh Dewan Pers terhadap RKUHP adalah potensi pengekangan terhadap kebebasan pers.

"Sekali lagi potensi. Potensi ini kan bisa ya bisa tidak. Dikhawatirkan potensi bisa mengekang kebebasan pers," kata dia.

Sebelumnya, Eddy dan tim perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menerima audiensi Dewan Pers pada Rabu (20/7/2022).

Dalam kesempatan itu, Dewan Pers menyampaikan delapan pasal bermasalah di RKUHP yang terkait kebebasan pers.

Ketua Bidang Pengaduan dan Etika Pers, Yadi Hendriana, membeberkan pasal-pasal dimaksud.

Pertama, terkait dengan pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, dalam Pasal 218-220.

Pihak Dewan Pers khawatir hal ini akan mengancam dan menghalangi fungsi pers sebagai kontrol sosial.

"Karena ketentuan ini kami anggap melanggar Pasal 28 f UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial serta berhak mencari memperoleh menyimpan dan lain-lain. Itu yang kami concern," ucap Yadi dalam audiensi tersebut, Rabu (20/7/2022).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved