Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kilas Balik Pengakuan Bharada E Jelang Sidang: Dulu Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Kini Menyesal

Bharada E akan menjalani sidang lanjutan, Selasa (25/10/2022), hari ini. Simak kilas balik pengakuannya terkait kasus Brigadir J.

TRIBUNNEWS.com Jeprima, Istimewa/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Bharada E, Brigadir J, dan Ferdy Sambo. Bharada E akan menjalani sidang lanjutan, Selasa (25/10/2022), hari ini. Simak kilas balik pengakuannya terkait kasus Brigadir J. 

"Tidak terjadi tembak-menembak," ujar Boerhanuddin, dalam wawancara di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, dilansir Tribunnews.com, Senin (8/8/2022).

Ketika awal kasus penembakan Brigadir J diungkap ke publik, Bharada E dikatakan melepaskan lima tembakan yang semuanya berhasil mengenai korban.

Sementara, Brigadir J melepaskan tujuh tembakan, tetapi tak ada satupun yang mengenai Bharada E.

Faktanya, menurut pengakuan Bharada E baru-baru ini, proyektil yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo hanya rekayasa.

Menurut Burhanuddin, rekayasa itu dibuat untuk membuat alibi seakan terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," ungkap Burhanuddin, dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Bharada E mengaku melepaskan tembakan pada Brigadir J karena mendapat perintah.

"Bharada E dapat perintah menembak (Brigadir J,red)," kata Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8/2022), saat dikonfirmasi Tribunnews.com.

"Bharada E menembak karena perintah dan tekanan," tegasnya.

Kini Mengaku Menyesal

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan belasungkawa atas kepergian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan belasungkawa atas kepergian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Baca juga: Dipertemukan dalam Sidang, Bharada E Bakal Minta Maaf Langsung pada Orang Tua Brigadir J

Dalam sidang perdana yang digelar di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022), Bharada E mengaku menyesali perbuatannya membunuh Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Penyesalan ini dituliskan dalam surat yang dibaca Bharada E seusai persidangan.

Ia juga menyinggung soal ketidakmampuannya menolak perintah dari Ferdy Sambo yang merupakan seorang Jenderal.

Berikut isi lengkap surat Bharada E, dikutip dari tayangan KompasTV:

Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved