Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ikuti Jejak Sang Suami Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Juga Bawa Buku Catatan saat Sidang

Sama seperti suaminya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mulai bawa catatan saat sidang, tampak Putri lengkap membawa serta alat tulis untuk mencatat

Kolase Tribunnews
kolase foto terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat sidang perkara pembunuhan Brigadir J. Sama seperti suaminya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mulai bawa catatan saat sidang, tampak Putri lengkap membawa serta alat tulis untuk mencatat. 

Setelah itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membacakan seluruh tanggapannya atas nota keberatan kuasa hukum Putri Candrawathi.

Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pakai Busana Serba Hitam dan Masker Putih

Jika pada sidang perdana, Senin (17/10/2022) Putri Candrawathi mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam.

Kali ini Putri Candrawathi tampil lebih elegan dengan busa serba hitam.

Dia mengenakan atasan hitam, blazer hitam, celana hitam dan bermasker putih.

Perempuan berusia 49 tahun ini juga mengenakan pantofel hitam.

Tidak Banyak Menunduk

Gesturnya pun berbeda, saat sidang perdana Putri Candrawathi banyak menunduk.

Bahkan saat sidang perdana, ada momen Putri Candrawathi menangis.

Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terlihat menangis saat tim kuasa hukumnya tengah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jauh berbeda di persidangan kali ini Putri tampak lebih tenang dan tidak banyak menunduk.

Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JPU Tolak Eksepsi Putri Candrawathi dan Minta Tetap di Tahanan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membeberkan sederet poin yang menjadi pertimbangan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi.

Penolakan eksepsi ini disampaikan dalam sidang kedua kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

"Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 5 Oktober 2022 sudah diuraikan secara jelas, sistematis dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Putri Candrawathi," kata Jaksa Penuntut Umum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved