Alasan Kejagung Tak Periksa Eks Menperin Airlangga Hartarto dalam Kasus Korupsi Impor Garam Industri
Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan pemberian fasilitas dalam importasi garam industri pada periode 2016 sampai 2022.
Sayangnya, rekomendasi tersebut tidak diidahkan Kementerian Perindustrian yang berwenang dalam perizinan importasi garam industri.
Kementerian Perindustrian justru menetapkan kuota 3,7 juta ton untuk impor garam industri. Akibatnya, terjadi kelebihan suplai garam industri dan masuk ke pasar garam konsumsi.
"Menyebabkan nilai jual harga garam lokal anjlok," kata Ketut.
Tim penyidik menemukan, penentuan kuota impor tersebut tidak memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional.
"Terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi."