Sabtu, 4 Oktober 2025

Alasan Kejagung Tak Periksa Eks Menperin Airlangga Hartarto dalam Kasus Korupsi Impor Garam Industri

Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan pemberian fasilitas dalam importasi garam industri pada periode 2016 sampai 2022.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Kuntadi.Alasan Kejagung Tak Periksa Eks Menperin Airlangga Hartarto dalam Kasus Korupsi Impor Garam Industri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan pemberian fasilitas dalam importasi garam industri pada periode 2016 sampai 2022.

Dalam kasus ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan.

Tak terkecuali pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai pemberi izin impor garam industri.

Saksi yang telah diperiksa Kemenperin yaitu Direktur Industri Kimia Hulu, Fridy Juwono serta seorang Kasubditnya, Yosi Arfianto.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi pun mengaku telah mendapatkan keterangan yang cukup dari pemeriksaan pihak Kemenperin tersebut.

Oleh sebab itu, menurutnya tidak perlu ada pemeriksaan hingga ke tingkat menteri yang menjabat pada periode kasus, yaitu Airlangga Hartarto.

"Kalau sudah jelas (keterangannya) kenapa dipanggil?" ujarnya kepada Tribunnews.com pada Jumat (21/10/2022).

Adapun hasil pemeriksaan dari saksi-saksi akan diungkapkan dalam gelar perkara. Rencananya gelar perkara akan dilakukan awal pekan depan, berdekatan dengan gelar perkara BTS Kominfo.

"Ya sekitar-sekitar itulah," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah memanggil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

Baca juga: Penyidik Kejaksaan Agung Geledah Tiga Tempat Terkait Korupsi Impor Garam

Susi diperiksa sebagai pejabat tertinggi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada periode kasus.

Dalam pemeriksaanya, Susi menjelaskan regulasi dan kuotasi impor garam industri kepada tim penyidik.

Terkait impor garam industri, Kementerian KKP berwenang mengeluarkan rekomendasi kuotanya. Dalam kasus ini, kuota yang direkomendasikan Kementerian KKP sebesar 1,8 juta ton.

"Pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat (7/10/2022).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved