Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Saat Brigjen Hendra Kurniawan Berdoa untuk Mendiang Brigadir J di Persidangan

Henry Kurniawan mengajak hadirin yang ada di dalam ruang sidang berdoa untuk almarhum Brigadir J.

Editor: Erik S
YouTube Kompas TV
Brigjen Hendra Kurniawan saat sidang obstruction of justice yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Jaksa: Agus Nurpatria Hubungi Ari Cahya Nugraha untuk Pastikan Perintah Brigjen Hendra soal CCTV

Setelah dakwaan dibacakan, Hendra dan kuasa hukum memilih tidak mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat menilai dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat materil dan formil sebagaimana Pasal 143 KUHAP.

"Kami tidak akan berikan tanggapan dan atau eksepsi. Kedua, kami sampaikan penghargaan ke penuntut umum yang membuat uraian peristiwa lengkap perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa," kata Henry.

Karena tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, majelis hakim memutuskan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun demikian, belum disebutkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.

Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Hendra Kurniawan untuk Kaburkan Seluruh Peristiwa di Magelang

"Karena tidak ada eksepsi kita akan lanjut pada hadirkan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi-saksi agenda sidang pada pemeriksaan terdakwa lainnya, kita tidak (sidang) satu minggu ke depan tetapi pada hari Kamis-nya," kata hakim.

Sidang pemeriksaan saksi kasus Hendra Kurniawan ini akan kembali digelar pada Kamis (27/10) pekan depan.(tribun network/igm/abd/riz/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved