Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum: Senjata Brigadir J Diamankan Bripka RR karena Ribut dengan Kuat

Kuasa hukum mengungkapkan alasan Bripka RR mengamankan senjata Brigadir J yaitu lantaran adanya keributan dengan Kuat Ma'ruf.

Editor: Arif Fajar Nasucha
YouTube Kompas TV
Kuasa hukum mengungkapkan alasan Bripka RR mengamankan senjata Brigadir J yaitu lantaran adanya keributan dengan Kuat Ma'ruf. 

Lalu saat sampai di rumah dinas di Duren Tiga, Bripka RR diebut oleh JPU telah mengetahui rencana Sambo dan tidak memberitahu korban tetapi mengawasi Brigadir J yang berada di halaman.

"Di saat itulah kesempatan terakhir Ricky Rizal sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo," jelas JPU.

Sebagai informasi, Bripka RR didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved