Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ketika Bripka Ricky Rizal Ulang Tahun ke-35 saat Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ternyata berulang tahun pada Kamis (20/10/2022)

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
YouTube Kompas TV
Bripka Ricky Rizal saat menghadapi sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal ternyata berulang tahun pada Kamis (20/10/2022) hari ini.

Hal itu diungkapkan pengacara Ricky Rizal, Erman Umar di sela-sela sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ricky Rizal hari ini Ulang tahun," kata Erman kepada wartawan.

Erman menuturkan saat ini kliennya itu berulang tahun yang ke-35.

"Kalau enggak salah 35 (tahun)," ungkap dia.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ricky Rizal.

"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal  untuk keseluruhan," kata jaksa saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa menyatakan pihaknya telah menyusun surat dakwaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut jaksa, surat dakwaan Ricky telah cermat dan sesuai aturan hukum.

"Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," jelas jaksa.

Baca juga: Pengacara Sebut Ricky Rizal Tak Tahu Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J di Magelang

Jaksa juga meminta sidang perkara Ricky Rizal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara. Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," jelas jaksa.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved