Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Bersumpah Bukan Pemakai Narkoba, Kuasa Hukum: Dia Taat Beribadah

Irjen Teddy menyatakan tuduhan sebagai pemakai narkoba bermula saat dirinya menjalani tindakan suntik lutut

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews
Henry Yosodiningrat mengatakan Irjen Teddy Minahasa bersumpah bukan pemakai narkoba 

"Di situ Teddy ngomong, kamu hubungi Kapolres Bukittinggi, itu barang sudah disisihkan, bukan baru disisihkan, karena mau transaksi sama si orang itu sama si perempuan itu, karena dia ingat, oh iya ada penyisihan barang bukti yang di Polres Bukittinggi," jelas dia.

Dalam pengakuannya Teddy mengatakan tujuannya mengenal Linda dengan Kapolres Kota Bukittinggi untuk menangkap perempuan itu. Teddy berniat membalas dendam karena pernah ditipu soal operasi di Laut China Selatan.

Baca juga: Apa Itu Vinski Tower? Tempat Teddy Minahasa Dapat Tindakan Suntik Sebelum Dituduh Pakai Narkoba

Henry mengakui secara formal kliennya memang terlibat dan mengetahui peredaran narkoba hasil sitaan Polda Sumatera Barat. Namun, kata dia, tak semua isu dan pemberitaan yang beredar mengenai keterlibatan Teddy benar.

"Dia memang terlibat dalam tanda kutip. Dia mengetahui, tapi tidak 100 persen seperti apa yang diceritakan yang beredar di publik," kata Henry.

Menurut Henry, Teddy meminta narkoba hasil sitaan yang hanya beredar di wilayah hukum Teddy di Sumatera Barat. Namun, Kapolres justru melakukan transaksi dengan pihak luar dan beredar di Jakarta.

"Si kapolres ini malah ke Jakarta, loh dia kok dari situ ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa," kata Henry menirukan ucapan Teddy.

Henry juga membantah Teddy menerima uang hasil penjualan narkoba mencapai ratusan ribu dollar. Menurutnya, Teddy juga telah bersumpah membantah keterangan tersebut. Dia meyakini keterangan Teddy, sebab ia telah mengenal kliennya tersebut sejak berpangkat AKP.

Baca juga: FOTO-FOTO dr Deby Vinski, Dokter yang Lakukan Tindakan Suntik Lutut ke Irjen Teddy Minahasa

"Kenapa saya percaya dengan sumpahnya, saya kenal Teddy Minahasa sejak dia pangkat AKP saya tau dia orang yang taat beribadah," katanya.

Kini Irjen Teddy Minahasa, Linda, dan AKBP Doddy, bersama para pelaku lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.(tribun network/igm/fal/mat/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved