Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Irfan Widyanto Beli 2 DVR CCTV untuk Ganti Kamera Pengintai yang Mengarah ke Rumah Dinas Ferdy Sambo

Irfan Widyanto memesan dua unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV sebelum mengambil kamera CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin (rompi merah, kiri ke kanan). Peran Irfan Widyanto yakni memesan dua unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV sebelum mengambil kamera CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Irfan Widyanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irfan disebut memesan dua unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV sebelum mengambil kamera CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Kamera CCTV yang diambil itu diyakini menjadi bukti vital terkait kegiatan apa saja yang dilakukan keluarga Ferdy Sambo dari sebelum hingga setelah kejadian penembakan Brigadir J.

Dua unit DVR CCTV itu dipesan oleh Irfan Widyanto melalui saksi Tjong Djiu Fung alias Afung yang merupakan pengusaha elektronik termasuk kamera CCTV.

"Irfan Widyanto memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga," kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Baca juga: Chuck Putranto Dimarahi Ferdy Sambo karena Serahkan DVR CCTV Komplek ke Penyidik Polres Jaksel

Setelah saksi Afung tiba di lokasi, Irfan kemudian bertemu dengan seorang penjaga komplek Polri, Duren Tiga, bernama Abdul Zapar.

Sebagai gambaran, letak kamera CCTV itu berada di lapangan badminton tepat berhadapan dengan rumah dinas Ferdy Sambo.

Sedangkan DVR nya berada di pos keamanan yang sedang dijaga oleh Abdul Zapar yang lokasinya berada di dalam lapangan basket itu.

Jadi, seluruh kejadian yang berada di sekitaran lapangan basket tersebut bisa terpantau dengan jelas oleh petugas keamanan. Termasuk adanya upaya penggantian kamera pengintai.

Baca juga: Detail Peran Brigjen Hendra Kurniawan, Ditelepon Ferdy Sambo Beberapa Menit usai Brigadir J Tewas

Sementara untuk satu CCTV lainnya berada dekat di rumah dinas dari mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit yang rumahnya tepat bersebelahan dengan Ferdy Sambo.

Setelah mengetahui Irfan Widyanto ingin mengganti kamera CCTV itu, Abdul Zapar lantas hendak melapor ke Ketua RT setempat.

"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," ujar jaksa.

Akan tetapi, tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan barang sebagaimana KUHAP, Irfan malah langsung meminta saksi Afung untuk menggantinya.

"Ternyata malah Irfan Widyanto menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV di pos security Komplek Polri Duren Tiga," tukasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved