Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Irfan Widyanto Beli 2 DVR CCTV untuk Ganti Kamera Pengintai yang Mengarah ke Rumah Dinas Ferdy Sambo

Irfan Widyanto memesan dua unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV sebelum mengambil kamera CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin (rompi merah, kiri ke kanan). Peran Irfan Widyanto yakni memesan dua unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV sebelum mengambil kamera CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo. 

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved