Gangguan Ginjal
192 Anak Menderita Gangguan Ginjal Akut Sejak Januari, Apotek Diminta Hentikan Menjual Obat Sirup
Gangguan ginjal akut misterius pada anak dilaporkan di 20 provinsi di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- 192 anak menderita Acute Kidney Injury (AKI) atau gangguan ginjal akut sejak Januari 2022.
Data itu berdasarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) per Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Paracetamol Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup
Belum diketahui penyebab pasti penyebab gangguan ginjal akut tersebut.
Ketua Pengurus Pusat IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA (K), mengatakan akumulasi kejadian kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak yang dilaporkan di 20 provinsi di Indonesia.
"Pada Januari dilaporkan 2 kasus, lalu Maret 2 kasus. Agustus dilaporkan 37 kasus, pada September terbanyak ada 81 kasus, dan kumulatifnya 192 kasus (hari ini)," ungkap dr Piprim dalam virtual konferensi pers, Selasa (18/10/2022).
Hingga saat ini, penyebab tunggal gangguan ginjal akut misterius ini masih belum diketahui dan belum mencapai kesimpulan yang tepat.
Dari 192 anak yang dilaporkan mengalami gangguan ginjal akut, sebagian besar adalah anak usia balita yakni 1-5 tahun. Fungsi ginjal anak-anak ini secara mendadak tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Penyebabnya masih ada banyak teori, sampai sekarang masih belum ditentukan sebab tunggal (gangguan ginjal akut pada anak)," jelas dr Piprim.
Baca juga: Kemenkes Sebut Gagal Ginjal Akut Tidak Ada Kaitan dengan Vaksin dan Infeksi Covid-19
Untuk diketahui, Sekretaris Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nefrologi IDAI, dr Eka Laksmi Hidayati, SpA(K) menjelaskan bahwa gagal ginjal akut adalah Acute Kidney Injury (AKI) stadium 3.
Saat ini, digunakan istilah gangguan ginjal akut agar dapat mendeteksi gangguan fungsi ginjal sedini mungkin, supaya penanganan terhadap gangguan ginjal ini dapat segera diatasi.
Gangguan ginjal akut misterius pada anak bisa sembuh
Sebanyak 192 anak dilaporkan mengalami gangguan ginjal akut misterius, yang hingga saat ini penyebabnya belum diketahui.
Sebagian di antaranya harus menempuh terapi cuci darah karena ginjal tidak berfungsi normal.
Lantas, apakah gangguan ginjal akut misterius pada anak ini bisa disembuhkan? Lebih lanjut dr Eka mengatakan bahwa gangguan ginjal akut pada anak ini bisa disembuhkan. Secara umum, gangguan ginjal akut, meskipun sampai stadium 3 yakni gagal ginjal akut, pasien dapat pulih total.
Baca juga: Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut, BPOM Melarang Kandungan Zat EG dan DEG Pada Semua Obat Sirup
"Artinya pulih total, saat pasien mengalami gangguan ginjal akut stadium 3 (gagal ginjal akut) yang membuatnya melakukan hemodialisis atau cuci darah, maka dia bisa betul-betul lepas dari hemodialisis, fungsi ginjalnya bisa kembali normal," jelas dr Eka.
Fungsi ginjal pasien yang pernah mengalami gagal ginjal akut ini pun dapat kembali memproduksi urine dan organ ini dapat mengeluarkan sisa-sisa metabolisme tubuh secara normal.
Kendati demikian, pasien gangguan ginjal akut stadium 3 ini, meski telah sembuh, namun masih berisiko terkena gangguan ginjal, apabila mengalami infeksi atau dehidrasi lagi.
Sejak Januari 2022 ada beberapa anak yang didiagnosis mengalami gangguan ginjal akut misterius, bahkan di antaranya juga banyak harus dirawat dengan perawatan hemodialisis atau cuci darah.
Baca juga: BPOM Keluarkan Klarifikasi Lanjutan Terkait Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Pada Anak
Namun, anak-anak tersebut juga ada yang sembuh dengan fungsi ginjal kembali normal dan tidak memerlukan lagi terapi cuci darah.
Sebab, gangguan ginjal akut misterius pada anak ini adalah kondisi yang berbeda dengan orang-orang dewasa atau yang sudah berumur yang harus melakukan cuci darah seumur hidup karena faktor penyebab penyakit dan usia.
"Karena ini gangguan ginjal akut, yang artinya terjadi secara mendadak dan umumnya pendek, jadi harapan kesembuhannya sangat tinggi pada AKI (gangguan ginjal akut) yang umum. Namun, saat ini kita menghadapi AKI yang sulit kita atasi, karena belum mendapatkan penyebab utamanya," jelas dr Eka.
Kementerian Kesehatan instruksikan apotek hentikan penjualan sirup
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair sementara waktu.
Baca juga: Kasus Ginjal Akut Misterius Bertambah, Hindari Dulu Konsumsi Parasetamol Sirup Ganti dengan Kompres
Instruksi ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi tersebut, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Instruksi yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami itu juga meminta agar para nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.
Baca juga: IDAI: Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak Tersebar di 20 Provinsi, Terbanyak DKI Jakarta
Sementara itu, apabila sudah ditemukan gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.
Rujukan perlu dilakukan bila fasyankes tidak memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
"Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan," tulis instruksi.
Di sisi lain, fasyankes bersama dinas kesehatan (dinkes) setempat perlu memberikan edukasi agar orangtua lebih waspada, utamanya jika memiliki anak dengan usia di bawah 6 tahun yang memiliki gejala gangguan ginjal.
Gejala yang perlu diwaspadai adalah penurunan volume atau frekuensi urine maupun tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain.
Jika ditemukan gejala tersebut, segera menuju ke klinik, rumah sakit, ataupun fasilitas kesehatan lain terdekat.
Tidak konsumsi obat bebas sementara waktu
Selain itu, untuk pencegahan, orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis," jelas instruksi.
Baca juga: Ratusan Anak Indonesia Terpapar Gagal Ginjal Misterius, HNW Minta KemenPPPA Ambil Tanggung Jawab
Sebagai informasi, berdasarkan data IDAI, terdapat 192 kasus gangguan ginjal akut misterius di 20 provinsi hingga Selasa (18/10/2022). Data ini berasal dari cabang IDAI yang dia terima dan merupakan kasus kumulatif sejak Januari 2022.
Perinciannya, 2 kasus pada Januari, 2 kasus di bulan Maret, 6 kasus pada bulan Mei, 3 kasus pada Juni, 9 kasus di bulan Juli, 37 kasus di bulan Agustus, dan 81 kasus di bulan September.
Menurut sebarannya, kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) paling banyak tersebar di DKI Jakarta dengan total mencapai 50 kasus.
Diikuti Jawa Barat sebanyak 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus, sedangkan provinsi lainnya berkisar antara 1-2 kasus.
Penderita masih didominasi oleh bayi di bawah usia lima tahun (balita).
Berita ini telah tayang di Kompas.com