Hukuman Pemalsuan Ijazah, Pidana Penjara Paling Lama Lima Tahun hingga Denda 500 Juta
Simak informasi mengenai hukuman tindak pidana pemalsuan ijazah, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Sehingga berdasarkan bunyi pasal dalam undang-undang tersebut, tindakan pemalsuan ijazah dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak yakni Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)