Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Nilai JPU Tak Cermat Susun Surat Dakwaan karena Hanya Berdasarkan Asumsi

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahman menilai JPU tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaan, karena hanya berdasarkan asumsi dan menyimpulkan sendiri.

Editor: Daryono
Kompas TV
Suasana sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi. Dalam eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahman Manalu menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaan, karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo, Bobby Rahman Manalu mengungkapkan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam eksepsinya Bobby menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaan, karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Bobby kemudian mencontohkan paragraf tiga halaman 11 dalam Surat Dakwaan yang menyebut Putri Candrawathi telah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam, lalu Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah duren tiga.

Menurut Bobby, dalil yang disebutkan JPU tersebut tidak didukung dengan keterangan saksi dan alat bukti.

Sehingga JPU terkesan memberikan kesimpulan yang tidak berdasar dan bersifat subjektif.

"Dalil yang menyatakan Saksi Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) tidak didukung dengan keterangan saksi dan alat bukti manapun."

Baca juga: CCTV Tak Sesuai Skenario, Ferdy Sambo Marah Saat Anak Buahnya Konfirmasi, Merasa Tak Dipercaya

"Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum memberikan kesimpulan yang tidak berdasar dan bersifat subjektif," kata Bobby dalam Live Sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan yang ditayangkan di Kompas TV, Senin (17/10/2022).

Lebih lanjut Bobby menyebut jika JPU menggunakan asumsi tanpa berdasarkan fakta-fakta.

"Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di Surat Dakwaan pada Dakwaan Kedua pun banyak menggunakan asumsi tanpa berdasarkan fakta serta Penuntut Umum terkesan menyimpulkan," ungkap Bobby.

Padahal menurut Bobby, dalam ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, JPU seharusnya menyusun Surat Dakwaan berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan (hasil Penyidikan) serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa

Tidak hanya semata-mata berdasar pada asumsi atau karangan bebas.

"Merujuk pada ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, seharusnya Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun Surat Dakwaan berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan (hasil Penyidikan) serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum."

"Bukan semata-mata pada asumsi atau karangan bebas. Dengan demikian dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," tegasnya.

Baca juga: Berita Foto : Momen Ferdy Sambo Jalani Sidang Dakwaan di PN Jakarta Selatan

Ibunda Brigadir J Emosional, Menangis Dengar Dakwaan Jaksa Atas Ferdy Sambo

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Rosti Simanjuntak tampak emosional saat menyaksikan jalannya sidang perdana Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J, anaknya, melalui televisi.

Ia menyaksikan bersama suaminya Samuel Hutabarat di kediaman mereka di Sungai Bahar, Jambi, Senin (17/10/2022).

Ibunda Brigadir Yosua tak kuasa menahan tangis.

Ia terus menyeka air matanya.

Sementara Samuel Hutabarat fokus untuk mencatat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, ayah dan ibu Brigadir Yosua alias Brigadir J menyaksikan sidang perdana pembacaan dakwaan Ferdy Sambo cs, Jambi, Senin (17/10/2022).
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, ayah dan ibu Brigadir Yosua alias Brigadir J menyaksikan sidang perdana pembacaan dakwaan Ferdy Sambo cs, Jambi, Senin (17/10/2022). (tangkapan layar/Facebook Tribun Jambi)

Baca juga: Kuasa Hukum: Ferdy Sambo Tembak Dinding untuk Selamatkan Bharada E dari Tuduhan Pembunuhan

Sebelumnya, pihak keluarga telah melakukan persiapan jelang sidang perdana dimulai.

Mereka mengadakan doa bersama dan menyalakan seribu lilin untuk mengenang 100 hari almarhum Brigadir Yosua.

Selain itu, setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum, pihak keluarga Yosua dipastikan hadir saat memberikan kesaksian di sidang nanti.

Sebagai informasi, pelaksanaan sidang Sambo akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sementara anggota lainnya yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Baca juga: Pengacara: Ferdy Sambo Tak Tembak Kepala Brigadir J, Tapi Richard Eliezer

Kamaruddin Upayakan Segala Cara Agar Ferdy Sambo Dihukum Mati

Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta Eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo bisa dihukum mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya mengancam akan memakai berbagai cara agar Ferdy Sambo dihukum mati.

“Kalau dia terus tidak mau jujur saya akan menggunakan segala cara agar dia dihukum mati,” kata Kamaruddin di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kamaruddin menjelaskan bahwa dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan seluruh pernyataannya sejak muncul kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Sepakati Skenario Pembunuhan Brigadir J di Kantor Provos, Sebut Masalah Harga Diri

“Setelah kita dengar dakwaan tadi, 100 persen yang saya ucapkan itu ada bahkan tidak dibahas dikit lagi tentang judi online, tata niaga narkoba,” jelasnya.

Karena itu, kata Kamaruddin, dakwaan yang dibacakan oleh JPU juga telah sesuai dengan informasi yang selama ini didapatkannya.

“Oleh karena itu pembacaan dakwaan itu sudah sesuai dengan temuan saya dan laporan intelejen kepada saya,” tukasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Willem Jonata)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved