Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Bupati Toraja Utara di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua

Ali mengatakan tim penyidik akan memanggil kembali Yohanis Bassang pada Selasa (18/10/2022) besok ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang.

Yohanis sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua dengan tersangka Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dan kawan-kawan, Jumat (14/10/2022).

"Yohanis Bassang (Bupati Toraja Utara), tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/10/2022).

Ali mengatakan tim penyidik akan memanggil kembali Yohanis Bassang pada Selasa (18/10/2022) besok ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan konfirmasi pada tim penyidik untuk kembali dijadwalkan ulang pada Selasa (18/10)," katanya.

Baca juga: Pemuka Gereja KINGMI Papua Minta Lukas Enembe Jujur ke KPK: Supaya Terang Benderang

Tersangka Eltinus Omaleng (EO) merupakan Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, sedangkan Yohanis Bassang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019.

Selain Eltinus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya kasus tersebut, yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekira Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Dari proyek itu, Eltinus Omaleng diduga turut menerima uang sejumlah sekira Rp4,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menahan dua tersangka, yakni Eltinus dan Marthen. Sementara, tersangka Teguh Anggara belum ditahan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved