Polisi Tembak Polisi
JPU Dinilai Abaikan Fakta Krusial soal Putri Candrawathi Ditemukan Setengah Sadar di Rumah Magelang
Tim pengacara Putri Candrawathi menilai, dalam membuat surat dakwaan JPU tidak menguraikan rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J berdasarkan fakta
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Karena hal itu telah melanggar Pasal 142 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga berdasarkan Pasal 143 ayat (3).
Baca juga: Putri Candrawathi Akui Tak Mengerti Dakwaan JPU, Sebut Serahkah Semuanya ke Kuasa Hukumnya
Posisi Putri Candrawathi Hanya Berjarak Tiga Meter Saat Suaminya Eksekusi Brigadir J
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi disebut berada dalam posisi yang tidak jauh saat eksekusi mantan ajudannya.
Hal itu tertuang dalam dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kata jaksa, posisi Putri Candrawathi saat Brigadir J ditembak hanya sekitar 3 meter.
"Sedangkan Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak 3 meter dari jarak Yosua berdiri sebelum ditembak,” kata jaksa dalam persidangan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Bunyi Pasal 340 KUHP, Jerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Disampaikan JPU di Sidang Perdana
Seusai Brigadir J dieksekusi, Putri seolah acuh tak acuh keluar kamar dan meninggalkan rumah dinas Duren Tiga. Dia pun kembali ke rumah pribadinya dengan diantar oleh Bripka Ricky Rizal (RR).
"Saksi Putri dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No. 46 diantar oleh Saksi Ricky Rizal menuju ke rumah Saguling 3 No. 29," kata Jaksa.
Lebih lanjut, kata jaksa, Putri Candrawathi juga sempat berganti pakaian sebelum kembali pulang ke Rumah Saguling, dari yang sebelumnya sweater dan celana legging, menjadi blus kemeja hijau dan celana pendek hijau bergaris hitam sekitar pukul 17.17 WIB.
Pergantian pakaian itu didasari pada alasan tertentu yang tak dibeberkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi.
Baca juga: Pengacara Ungkap Brigadir J Buka Secara Paksa Pakaian Putri Candrawathi
Hal itu terlihat ketika awal masuk ke rumah dinas Duren Tiga No.46. Awalnya, Putri berpakaian baju sweater warna coklat dan celana legging warna hitam.
Namun, ketika keluar dari rumah dinas Duren Tiga no. 46 Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.
Masih dalam dakwaan, jaksa menyatakan kalau Putri Candrawathi sejatinya memiliki 4 kali kesempatan untuk mencegah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, dia tidak mencegah niat jahat sang suami.
Jaksa mengungkapkan bahwa kesempatan pertama adalah saat Ferdy Sambo mendapatkan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri di Magelang. Setelah itu, Sambo berupaya untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Kejadian di Magelang Versi Kuasa Hukum Sambo, Yosua Lepas Pakaian Putri Candrawathi secara Paksa
"Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut (penembakan), Saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.