Polisi Tembak Polisi
Jaksa Akan Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kamis Pekan Ini
Jaksa Penuntut Umum akan tanggapi eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kamis pekan ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melayangkan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memberi waktu kepada jaksa untuk menanggapi eksepsi itu pada Kamis (20/10/2022) pekan ini.
"Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu setelah pembacaan eksepsi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Jika jaksa tidak menyanggupi, maka majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.
"Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis pukul 09.30 WIB," ucap Wahyu.
Baca juga: Dakwaan Jaksa: Bripka RR Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Tapi Tak Halangi Niat Jahat
Selain itu, untuk tanggapan eksepsi terdakwa Putri Candrawathi juga akan dilakukan pada Kamis pekan ini.
"Kalau boleh seizin waktu dari Majelis Hakim yang mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang yang mulia pada 20 Oktober 2022," ucap Jaksa.
Jaksa menerangkan alasan pihak terdakwa bisa langsung melayangkan eksepsinya karena dakwaan sudah diterima sejak satu minggu yang lalu.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Eksepsi Ferdy Sambo Hanya Bermodal Kata-kata dan Tidak Jelas
"Sehingga tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi pada hari ini juga mungkin membuat pengunjung tercengang karena bisa memberikan eksepsinya hari ini juga," kata Jaksa.
Kuasa hukum ungkap keberatan
Kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan, dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya itu disusun secara tidak cermat dan tidak jelas.
"Pertama konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai pasal 143 ayat 3 KUHAP," kata Arman Hanis saat ditemui usai jaksa membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Tak hanya itu, pihaknya juga menghitung setidaknya ada 8 poin yang memberatkan kasus kliennya dalam kasus ini.
Baca juga: Ferdy Sambo Menangis dan Tertekan Setelah Dengar Istrinya Dilecehkan