Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Akan Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kamis Pekan Ini

Jaksa Penuntut Umum akan tanggapi eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kamis pekan ini.

Editor: Adi Suhendi
WARTAKOTA Angga Bhagya Nugraha/TRIBUNNEWS Herudin
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat sidang perdana kasus Brigadir J di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). Jaksa akan tanggapi eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kamis pekan ini. 

"Tim kuasa hukum juga telah merangkum dan menyajikan dalam lampirkan terpisah nanti terkait 8 butir yang menyesatkan 11 bagian asumsi yang dimaksud," kata dia.

Kendati begitu, Arman Hanis tidak menjelaskan secara rinci maksud 8 poin menyesatkan itu.

Sebab keseluruhannya akan dibacakan dalam nota keberatan atau eksepsi.

Intinya kata dia, ada beberapa bagian yang hilang perihal peristiwa yang sebenarnya terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

"Kami menemukan adanya yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," ucap dia.

Baca juga: Bunyi Pasal 340 KUHP, Jerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Disampaikan JPU di Sidang Perdana

Hilangnya fakta tersebut dikhawatirkan bakal mengilangkan rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum.

"Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada FS yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," tukas dia.

Atas hal itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo akan mengajukan nota keberatan atau ekspsi dalam perkara ini.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, adanya pemberian hadiah dari Ferdy Sambo bersama istrinya kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf seusai mengeksekusi Brigadir J hingga tewas.

Pemberian hadiah itu diberikan sebagai ucapan terimakasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.

Tak hanya itu iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaa Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo yakni berupa masing-masing satu unit iPhone 13 Promax.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, Senin (17/10/2022).

Tak cukup di situ, para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved