Polisi Tembak Polisi
ISI LENGKAP Eksepsi Ferdy Sambo, Sebut Dakwaan JPU Menyimpang dari Hasil Penyidikan
Berikut ini isi lengkap uraian eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo dalam sidang perdana kasus Brigadir J, Senin (17/10/2022).
b) Saksi Kuat Maruf untuk mengemudikan mobil tersebut ke Jakarta, padahal bukan tugas saksi Kuat Maruf (sebagai sopir);
c) Terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, namun kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan, serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Joshua Hutabarat;
d) Setelah itu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan terdakwa Ferdy Sambo;
e) Seharusnya terdakwa Ferdy Sambo sebagai perwira tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung di dunia hukum, sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan;
f) Lalu saksi Putri Candrawathi tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah Duren Tiga;
g) Padahal korban Nofriansyah Joshua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh terdakwa Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal saksi Putri Candrawathi di manapun berada, sehingga dari kedekatan hubungan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban Nofriansyah Joshua Hutabarat seharusnya mempengaruhi dari kondisi saksi Putri Candrawathi tersebut;
h) Seharusnya terdakwa Ferdy Sambo sebagai seorang perwira ringgi Kepolisian mencontohkan teladan yang mencerminkan jiwa kstaria dan bijaksana dalam menghadapinya dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan serta menjaga keselamatan jiwa raga anggota.
d. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada satu keterangan saki Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yaitu:
a) Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi Ferdy Sambo, sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu;
b) Mendengear kesediaan dan kesiapan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak korban Nofriansyah Joshua Hutabarat lalu terakwa Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu disaksikan oleh saksi Putri Candrawathi;

Baca juga: VIDEO Ferdy Sambo Beri Hadiah ke RR, Bharada E & KM iPhone 13 Promax: Janjikan Uang Total Rp2 Miliar
c) Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap korban Nofriansyah Joshua Hutabarat dan menjelaskan alasan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak korban Nofriansyah Joshua Hutabarat dengan skenarionya adalah dan seterusnya;
d) Pada saat saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyerahkan senjata api jenis KS nomor seri H23001 milik korban Nofriansyah Joshua Hutabarat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian persiapan dari pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Joshua Hutabarat;
e) Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan, "Woy kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!"
e. Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya, yaitu pada faktanya berdasakan keterangan BAP Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf menjelaskan bahwa skenario tersebut disampaikan pada saat Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bertemu dengan Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai 3 rumah Jl Saguling;
f. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa.
6. Terhadap kekeliruan, kekaburan, dan ketidakcermatan dalam surat dakwaan tersebut maka terdakwa mengajukan kesimpulan dan permohonan dalam nota keberatan ini.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)