Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Narkoba dan Kode Etik Hari Ini

Irjen Teddy Minahasa direncanakan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba pada Senin (17/10/2022) hari ini.

Penulis: Naufal Lanten
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Kapolda Sumatera Barat(Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Irjen Teddy Minahasa diperiksa Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/10/2022). 

Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.

Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved